Home » » ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

Written By Nyach on Rabu, 09 April 2014 | 01.32



ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)


BAB  I
LANDASAN, MARS, HYMNE, PENGHARGAAN DAN ADMINISTRASI

Pasal 1
Landasan

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar BAB XIV
pasal 35.

Pasal  2
Mars dan Hymne

Mars dan Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.

Pasal 3
Penghargaan

Penghargaan adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM kepada orang perorang atau lembaga yang  dinilai peduli terhadap pemberdayaan masyarakat.

Pasal 4
Administrasi

surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen  serta pembuatan stempel, papan nama,   diatur dalam peraturan organisasi.

BAB II
ATRIBUT
LOGO, PANJI, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM

Pasal 5
Logo

Logo LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu- membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

Pasal 6
Panji

Panji LPM berwarna dasar   putih yang berukuran 120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce kuning.


Pasal 7
Bendera

Bendera  LPM berwarna dasar   putih di tengah terdapat logo LPM dan di bagian bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan masyarakat  dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.

Pasal 8
Pin

Pin  berbentuk logo LPM berwarna kuning emas, dipasang  pada baju bagian dada sebelah kiri atas.

Pasal 9
Kartu Tanda Anggota

Bentuk dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh DPP dan setiap anggota wajib memiliki kartu anggota LPM yang akan diatur pada Peraturan Organisasi.

Pasal 10
Baju Seragam

Baju seragam LPM  nasional ditetapkan oleh DPP dan seragam kedaerahan di tingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus daerah masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat. 


BAB IIl
STATUS  DAN SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 11
Status Keanggotaan

1.      Anggota Biasa adalah  orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
2.      Anggota luar biasa adalah orang per-orang  yang peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 12
Syarat-syarat Keanggotaan

1. Persyaratan menjadi  anggota biasa :
a. Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun  atau telah menikah.
b. Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.

2. Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
a. Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan LSM, Akademisi atau  yang mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat.
b. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggta LPM.

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA  DAN  PENGURUS

Pasal 13
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Permohonan sendiri.
3.      Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.

Pasal 14
Pemberhentian Pengurus

Pengurus  diberhentikan  apabila :
1.      Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
2.      Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut turut.
3.      Bertindak bertentangan dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
4.      Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
5.      Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
6.      Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan  setingkat  lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus.


BAB  V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 15
Hak Anggota

1. Setiap anggota biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.  Hak bicara dan hak suara.
b.  Hak memilih dan dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh  pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai  dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.

2. Kewajiban Anggota  Biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan iuran anggota.
 
3. Setiap anggota luar biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara.
b. Hak  dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh  pelayanan dan fasilitas organisasi sesuai  dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.

4. Kewajiban anggota luar biasa :
a.  Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.  Memberikan bantuan yang tidak mengikat.

BAB Vl

SANKSI ANGGOTA

Pasal  16

1. Setiap anggota  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik  serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a.   Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b.   Penghentian pelayanan organisasi.
c.   Pemberhentian sebagai pengurus.
d.   Pemberhentian dari  anggota.

2. Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.

Pasal  17

Tata cara penggunakan  hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIl
KELENGKAPAN PENGURUS

Pasal 18

1. Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar,  DPP LPM dilengkapi dengan departemen-departemen :
a. Organisasi dan Kelembagaan.
b. Advokasi hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c. SDM dan Pendidikan.
d. Kemitraan dalam dan luar Legeri serta BUMN / BUMD.
e. Tenaga kerja dan Transmigrasi.
f. Pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g. Pemberdayaan SDA, Kelautan, Perikanan, Kehutanan.  
h. Pertanian, Petertnakan, Perkebunan.
i.  Budaya dan Pariwisata.
j.  Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri dan  Perdagangan.  
k. Penelitian dan Pengembangan.
l.  Komunikasi, Media masa dan informasi.
m. Pemuda, Olah raga.
n. Pemukiman Prasarana wilayah,Transportasi dan bencana alam.
o. Agama.

2. Kelengkapan pengurus di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan sesuai  Pasal 29, 30, 31, 32 Anggaran Dasar disesuaikan dengan susunan pengurus DPP dan   kebutuhan  kondisi daerah.

3. DPP dan seluruh tingkatan pengurus organisasi dalam melaksanakan   tugas-tugas harian  dapat dibantu oleh kepala sekretariat  dan karyawan yang secara penuh mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan.


BAB VIIl
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal  19
Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional disingkat Munas merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Tugas dan wewenang Munas adalah  :
a. Memilih dan menetapkan DPP.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d. Menetapkan keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting lainnya.
e. Memberi penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab DPP.
f. Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. DPP terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Munas terdiri dari  :
a. Unsur DPP.
b. DPD  LPM Provinsi 2 (dua) orang, DPD LPM Kabupaten / Kota masing-masing 1 (satu) orang  dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak memilih serta hak dipilih.
c. DPP  mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d. DPP demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau terdiri dari  :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar;
b. Utusan dari DPD Provinsi di luar ketentuan seperti tersebut pada ayat (4) butir (b) pasal ini.
c. Anggota luar biasa.
d. Pejabat pemerintah.
e. Tokoh masyarakat.
f. Lembaga – lembaga yang dibentuk DPP dengan membawa mandat dari lembaga masing-masing.
g. DPP berhak menentukan jumlah peninjau.
6. Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.





Pasal  20
Musyawarah Nasional Luar Biasa

1.      Musyawarah Nasional luar biasa atau disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
2.      Munaslub dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD Provinsi yang ada.
3.      Tata cara Munaslub sama dengan Tata cara Munas dan dilaksanakan oleh / menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
4.      Kedudukan dan keputusan-keputusan Munaslub sama dengan Keputusan Munas.
5.      Hak-hak peserta Munaslub sama dengan  peserta Munas.
6.      Didalam Munaslub tidak ada peninjau.

Pasal   21
Musyawarah Kerja Nasional

1. Musyawarah kerja nasional disingkat Mukernas adalah forum tertinggi tingkat pusat di bawah Munas.
2.  Tugas dan wewenang mukernas adalah :
a. Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan selanjutnya.
b. Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c. Memberikan alternatif pemecahan kepada DPP atas masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Munas.
3.  Peserta Mukernas adalah :
a. Unsur pimpinan DPD provinsi dan unsur pimpinan DPD Kabupaten/Kota yang jumlahnya di tentukan oleh DPP.
b   Dewan fasilitator dan dewan pakar.
c. Utusan  Lembaga yang dibentuk DPP yang jumlahnya ditentukan oleh DPP.
4.Mukernas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.

Pasal  22
Rapat Dewan Pimpinan Pusat

Tugas dan wewenang rapat DPP adalah :
1.    Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Munas, Munaslub serta Mukernas.
2.    Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3.    Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4.    Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.

Pasal  23
Musyawarah Daerah Provinsi

1. Musyawarah Daerah Provinsi disingkat Musda Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Provinsi.
2.  Tugas dan wewenang Musda Provinsi adalah :
a. Menetapkan  program kerja organisasi.
b. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah  penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban DPD Provinsi.
d.  Memilih dan menetapkan DPD Provinsi.
3. DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Musda Provinsi :
a. Utusan dari DPD Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Provinsi tersebut dan membawa mandat dari DPD Kabupaten / Kota yang bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta dari tiap-tiap DPD Kabupaten / Kota ditentukan oleh DPD provinsi.
c.  DPD Provinsi mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d. DPD Demisioner  memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Provinsi terdiri dari :
a.  Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Utusan DPD Kabupaten / Kota diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing DPD Kabupaten / Kota.
c. Utusan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh DPD Kabupaten / Kota yang ketentuannya diatur oleh Kabupaten / Kota masing-masing.
d. Pejabat Pemerintah di Kabupaten / Kota.
e. Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPD Kabupaten / Kota.
f.  Dari butir a Sampai e, peninjau hanya mempunyai hak bicara.
6. Musda Provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Provinsi.

Pasal  24
Musyawarah Kerja DPD Provinsi.

1. Musyawarah   Kerja Daerah Provinsi disingkat Mukerda Provinsi adalah forum tertinggi Daerah Provinsi di bawah Musda Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Provinsi :
a. Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan program kerja serta  
    menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan penyelesaiannya.
3. Peserta  dan hak-hak peserta sama dengan Peserta Musda Provinsi.
4. Peninjau Mukerda Provinsi terdiri dari  :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar DPD Provinsi.
b. Utusan DPD di luar peserta sebagai mana diatur pada pasal 23 ayat (4) adalah dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan jumlah peninjau ditentukan oleh DPD Provinsi.
5. Mukerda Provinsi  merupakan tanggung jawab dan dilaksanakan oleh DPD Provinsi.

Pasal 25
Rapat – rapat DPD Provinsi

Tugas dan Wewenang rapat DPD Provinsi adalah :
1. Menetapkan Kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Musda Provinsi dan Mukerda Provinsi.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3. Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.

Pasal  26
Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota

1. Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota.
2. Tugas dan wewenang musyawarah daerah Kabupaten / Kota adalah :
a.   Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawabkan DPD Kabupaten / Kota. 
3. DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta musyawarah daerah Kabupaten / Kota :
a. Utusan dari  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang ada di seluruh  Kabupaten / Kota tersebut dan membawa mandat dari DPC  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang bersangkutan serta mempunyai hak  suara, hak bicara dan hak  dipilih.
b. Jumlah peserta dari tiap-tiap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan 3 (tiga) orang.
c. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
d. Pengurus DPD  LPM Kabupaten / Kota demisioner  memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Kabupaten / Kota terdiri dari  :
a.  Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Utusan Lembaga Pemberdayaan Kecamatan diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini  dengan membawa mandat dari masing-masing  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
c. Utusan Lembaga – lembaga yang dibentuk oleh DPC Kecamatan yang ketentuannya diatur oleh DPC  masing-masing.
d. Pejabat Pemerintah Kecamatan.
e. Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPC Kecamatan.
f. Dari butir a. sampai e. peninjau  mempunyai hak  bicara.
6. Musda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.

Pasal  27
Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota

1. Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota adalah forum tertinggi di bawah Musda Kabupaten / Kota.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Kabupaten / Kota adalah :
a. Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan / menetapkan cara-cara penyelesaiannya.
3. Peserta Mukerda sama seperti pasal 26  ayat (4) butir a. dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerda Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar DPD Kabupaten / Kota.
b. Utusan Lembaga yang dibentuk DPD Kabupaten / Kota dengan membawa mandat dari Lembaga yang bersangkutan.
c. Tokoh Masyarakat yang atas kebijakan DPD Kabupaten / Kota dapat ditentukan sebagai peninjau.
d. Pejabat pemerintah di wilayah DPD Kabupaten / Kota.
e. Butir a. Sampai d ditentukan  oleh DPD dan masing-masing memiliki hak bicara.
5. Mukerda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.

Pasal  28
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota

Tugas dan wewenang rapat DPD Kabupaten / Kota adalah :
1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan DPP, Keputusan Musda  DPD  Provinsi, DPD  Kabupaten / Kota dan Mukerda Kabupaten/Kota.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala  kebijakan operasional dan organisasi DPD Kabupaten / Kota.
3. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.

Pasal  29
Musyawarah  DPC LPM Kecamatan

1. Musyawarah DPC LPM Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Kecamatan.
2. Tugas dan wewenang musyawarah DPC LPM Kecamatan adalah :
a.  Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / Menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban pengurus DPC LPM Kecamatan.
d. Memilih dan menetapkan pengurus DPC LPM Kecamatan.
e. Menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
3. Peserta Musyawarah DPC LPM Kecamatan :
a. Utusan-utusan LPM Desa / Kelurahan wilayah kecamatan dan membawa mandat dari LPM Desa / Kelurahan, dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh DPC LPM Kecamatan.
c. Pengurus DPC LPM Kecamatan demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau  Musyawarah Kecamatan  terdiri dari :
a.  Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Pengurus LPM Desa / Kelurahan yang di luar ketentuan seperti tersebut  ayat 3 butir a Pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Kecamatan maupun Desa / Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang.
e. Pejabat Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh DPC LPM Kecamatan.      
5. Musyawarah DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.


Pasal   30
Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan

1. Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan adalah forum tertinggi di bawah musyawarah DPC LPM  Kecamatan.
2. Tugas wewenang musyawarah kerja DPC LPM Kecamatan   adalah :
a.  Mengevaluasi  jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi DPC LPM Kecamatan dan memutuskan / menetapkan cara penyelesaiannya.
3. Peserta Mukercam sama seperti butir a ayat 3 pasal 29, peserta mempunyai hak bicara.
4.  Peninjau Mukercam, sama dengan bunyi ayat 4 , pasal 29.
5. Mukercab DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.

Pasal  31
Rapat Pengurus DPC LPM Kecamatan

1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, keputusan Musda Provinsi, keputusan Musda Kabupataen / Kota, dan Muscab DPC LPM Kecamatan.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan organisasi DPC LPM Kecamatan.
3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.

Pasal 32
Musyawarah  LPM D / K

1. Musyawarah  LPM D / K  merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Desa / Kelurahan /  sebutan lain.
2. Tugas dan wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan, menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Pengurus LPM D / K.
d. Memilih dan menetapkan pengurus LPM D / K.
e. Pengurus LPM D / K terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
3. Peserta Musyawarah LPM D / K :
a. Utusan-utusan dari RW, RT atau sebutan lain, tokoh masyarkat yang di undang se-wilayah Desa / Kelurahan  / sebutan lain  dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh  LPM D / K.
c. Pengurus  LPM D / K demisioner  memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau  musyawarah Desa / Kelurahan terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Pengurus LPM D / K diluar ketentuan angka 3 poin a pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM  Desa / Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang.
e. Pejabat pemerintah  dan Desa / Kelurahan.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh  LPM D / K  dan memiliki hak bicara dan hak dipilih
5. Musyawarah  LPM D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab  LPM D / K.

Pasal   33
Musyawarah Kerja LPM D / K

1. Musyawarah kerja LPM D / K adalah forum tertinggi di bawah musyawarah LPM D / K.
2. Tugas wewenang musyawarah  LPM D / K   adalah :
a.  Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi  LPM D / K  dan memutuskan / menetapkan dan cara penyelesaiannya.
3. Peserta  sama seperti ayat 3  pasal 32, dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerdes / Kel, sama seperti ayat 4 pasal 32.
5. Mukerdes/Kel.  LPM D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab  LPM D / K.


Pasal  34
Rapat Pengurus  LPM D / K

1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, Keputusan Musda Provinsi, Keputusan Musda Kabupataen / Kota,  Musyawarah kecamatan DPC LPM Kecamatan dan Musyawarah Desa / Kelurahan.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan organisasi  LPM D / K.
3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.

BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN DAN
PERGANTIAN ANTAR  WAKTU

Pasal  35
Masa Jabatan Dewan Pimpinan

1. Masa  jabatan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, Dan DPC Kecamatan adalah 5 (lima) tahun.
2.  Masa  jabatan Pengurus LPMD / K selama 3 (tiga) tahun.
3. Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi,  Ketua DPD Kabupaten / Kota, Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4. Pengurus DPP khusus Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan ketua, sekretaris, bendahara di setiap tingkatan pengurus tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan LPM lainnya.

Pasal  36
Pemilihan Dewan Pimpinan

1. Pemilihan Ketua  Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten / Kota  Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K melalui pemilihan langsung.
2. Pembentukan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota,  DPC LPM Kecamatan, dan LPM D / K oleh formatur.
3. Formatur terdiri dari Ketua terpilih dan  dibantu oleh  anggota formatur dari   peserta musyawarah.
4. Formatur membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan.
Pasal  37
Pergantian Antar Waktu

1. Untuk pergantian antar waktu Dewan Pimpinan di seiap jenjang kepengurusan:
a. Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan dewan pimpinan karena sesuatu sebab, maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan oleh dewan pimpinan harian untuk masa jabatan yang tersisa sesuai dengan hasil keputusan rapat dewan pimpinan yang bersangkutan.
b. Apabila pengurus tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi selama  enam bulan maka diadakan pergantian yang diputuskan oleh pengurus harian dewan pimpinan  yang bersangkutan.
c. Keputusan yang dilakukan dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  butir a dan b di atas, harus dilaporkan kepada dewan pimpinan setingkat organisasi lebih tinggi untuk diminta pengesahannya dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah.
2. Penggantian dewan fasilitator  dan dewan pakar :
a. Apabila terjadi kekosongan pada anggota Dewan Fasilitator dan dewan pakar maka kekosongan tersebut dapat diisi melalui rapat dewan pimpinan.
b. Penetapan keputusan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud ayat (2) butir a di atas dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing tingkatan organisasi.


BAB    X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  38
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas.

BAB  Xl
PENUTUP

Pasal  39

Hal – hal yang belum  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh DPP yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggunjawabkan pada Munas.
Share this article :

1 komentar:

  1. Casinos Near Harrah's Cherokee Casino and Hotel - MapYRO
    Find Casinos Near Harrah's Cherokee Casino 남원 출장샵 and Hotel in Cherokee, NC 통영 출장안마 and other local landmarks. Get directions, reviews 거제 출장안마 and information 영주 출장샵 for 원주 출장샵

    BalasHapus

Mengenai Saya

Foto saya
Mengabadikan gagasan dan pengalaman sebagai amal yang berguna
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. LPMD Desa Kalipare Malang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger