ANGGARAN RUMAH
TANGGA
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
BAB I
LANDASAN, MARS, HYMNE,
PENGHARGAAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 1
Landasan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun
berdasarkan Anggaran Dasar BAB XIV
pasal 35.
Pasal 2
Mars dan Hymne
Mars dan
Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.
Pasal 3
Penghargaan
Penghargaan adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM
kepada orang perorang atau lembaga yang dinilai peduli terhadap
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Administrasi
surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen
serta pembuatan stempel, papan nama, diatur dalam peraturan
organisasi.
BAB II
ATRIBUT
LOGO, PANJI, BENDERA, PIN, KARTU
TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM
Pasal 5
Logo
Logo LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali
pengikat, orang bahu- membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih
lanjut dalam peraturan organisasi.
Pasal 6
Panji
Panji LPM berwarna dasar putih yang
berukuran 120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias
ronce kuning.
Pasal 7
Bendera
Bendera LPM berwarna dasar putih di
tengah terdapat logo LPM dan di bagian bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan
masyarakat dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.
Pasal 8
Pin
Pin berbentuk logo LPM berwarna kuning emas,
dipasang pada baju bagian dada sebelah kiri atas.
Pasal 9
Kartu Tanda Anggota
Bentuk dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh
DPP dan setiap anggota wajib memiliki kartu anggota LPM yang akan diatur pada
Peraturan Organisasi.
Pasal 10
Baju Seragam
Baju seragam LPM nasional ditetapkan oleh DPP
dan seragam kedaerahan di tingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus
daerah masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat.
BAB IIl
STATUS DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 11
Status
Keanggotaan
1.
Anggota Biasa adalah orang
per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
2.
Anggota luar biasa adalah orang
per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan tertentu ikut
berpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 12
Syarat-syarat
Keanggotaan
1. Persyaratan menjadi anggota biasa :
a. Warga negara
Indonesia minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.
b. Sehat
jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
2. Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
a. Tokoh
Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan LSM, Akademisi atau yang
mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat.
b. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggta LPM.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 13
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Permohonan sendiri.
3.
Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan
diputuskan melalui pleno pengurus harian.
Pasal 14
Pemberhentian Pengurus
Pengurus diberhentikan
apabila :
1.
Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
2.
Tidak dapat melaksanakan tugasnya
untuk masa waktu enam bulan secara berturut – turut.
3.
Bertindak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
4.
Menyalahgunakan wewenang, kedudukan
dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
5.
Bertindak merugikan atau
mencemarkan nama baik organisasi.
6.
Diberhentikan oleh Dewan
Pimpinan setingkat lebih tinggi setelah
diputuskan dalam rapat pleno pengurus.
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak Anggota
1. Setiap anggota biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas
organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
2. Kewajiban Anggota Biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan iuran
anggota.
3. Setiap anggota luar biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai
berikut :
a. Hak bicara.
b. Hak dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan dan fasilitas
organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
4. Kewajiban anggota luar biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB Vl
SANKSI ANGGOTA
Pasal 16
1. Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang
melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik serta
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a. Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b. Penghentian pelayanan organisasi.
c. Pemberhentian sebagai pengurus.
d. Pemberhentian dari anggota.
2. Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata cara penggunakan
hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIl
KELENGKAPAN PENGURUS
Pasal 18
1. Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar, DPP
LPM dilengkapi dengan departemen-departemen :
a.
Organisasi dan Kelembagaan.
b. Advokasi
hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c. SDM dan
Pendidikan.
d. Kemitraan
dalam dan luar Legeri serta BUMN / BUMD.
e. Tenaga
kerja dan Transmigrasi.
f.
Pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g.
Pemberdayaan SDA, Kelautan, Perikanan, Kehutanan.
h.
Pertanian, Petertnakan, Perkebunan.
i.
Budaya dan Pariwisata.
j. Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan,
UMKM, Koperasi, Industri dan Perdagangan.
k.
Penelitian dan Pengembangan.
l.
Komunikasi, Media masa dan informasi.
m. Pemuda, Olah
raga.
n. Pemukiman
Prasarana wilayah,Transportasi dan bencana alam.
o. Agama.
2.
Kelengkapan pengurus di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa /
Kelurahan sesuai Pasal 29, 30, 31, 32 Anggaran Dasar disesuaikan dengan
susunan pengurus DPP dan kebutuhan kondisi daerah.
3. DPP dan
seluruh tingkatan pengurus organisasi dalam
melaksanakan tugas-tugas harian dapat dibantu
oleh kepala sekretariat dan
karyawan yang secara penuh mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan.
BAB VIIl
TUGAS WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah
Nasional
1. Musyawarah Nasional disingkat Munas merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi.
2. Tugas dan wewenang Munas adalah :
a. Memilih dan menetapkan DPP.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d. Menetapkan keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta
masalah-masalah penting lainnya.
e. Memberi penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab DPP.
f. Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. DPP terpilih
menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Munas terdiri dari :
a. Unsur DPP.
b. DPD LPM Provinsi 2 (dua) orang, DPD LPM Kabupaten / Kota
masing-masing 1 (satu) orang dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan mempunyai hak suara,
hak bicara, dan hak memilih serta hak dipilih.
c. DPP mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d. DPP demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar;
b. Utusan dari DPD Provinsi di luar ketentuan seperti tersebut pada ayat (4) butir (b) pasal ini.
c. Anggota luar biasa.
d. Pejabat pemerintah.
e. Tokoh masyarakat.
f. Lembaga – lembaga yang dibentuk DPP dengan membawa mandat dari lembaga
masing-masing.
g. DPP berhak menentukan jumlah peninjau.
6. Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.
Pasal 20
Musyawarah
Nasional Luar Biasa
1.
Musyawarah Nasional luar biasa atau disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan menyelesaikan
masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
2.
Munaslub dapat diadakan atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD Provinsi yang
ada.
3.
Tata cara Munaslub sama dengan
Tata cara Munas dan dilaksanakan oleh / menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan
Pusat.
4.
Kedudukan dan keputusan-keputusan
Munaslub sama dengan Keputusan Munas.
5.
Hak-hak peserta Munaslub sama dengan peserta Munas.
6.
Didalam Munaslub tidak ada
peninjau.
Pasal
21
Musyawarah Kerja Nasional
1. Musyawarah kerja nasional disingkat Mukernas adalah forum tertinggi tingkat pusat di bawah
Munas.
2. Tugas dan wewenang mukernas adalah :
a. Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan selanjutnya.
b. Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah
penting lainnya serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c. Memberikan alternatif pemecahan kepada DPP atas
masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung
jawabkan pada Munas.
3. Peserta Mukernas adalah :
a. Unsur pimpinan DPD provinsi dan unsur pimpinan DPD Kabupaten/Kota yang
jumlahnya di tentukan oleh DPP.
b Dewan fasilitator dan dewan pakar.
c. Utusan Lembaga yang dibentuk DPP yang jumlahnya ditentukan oleh
DPP.
4.Mukernas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.
Pasal 22
Rapat Dewan
Pimpinan Pusat
Tugas dan wewenang rapat DPP adalah :
1.
Menetapkan kebijakan organisasi
berdasarkan keputusan-keputusan Munas, Munaslub serta Mukernas.
2.
Mengadakan evaluasi secara
berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3.
Menyusun dan memutuskan rencana
kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4.
Mengevaluasi kegiatan-kegiatan
dalam melaksanakan program dan rencana kerja.
Pasal 23
Musyawarah
Daerah Provinsi
1. Musyawarah Daerah Provinsi disingkat Musda Provinsi merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Musda Provinsi adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan
masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban DPD
Provinsi.
d. Memilih dan menetapkan DPD Provinsi.
3. DPD terpilih
menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Musda Provinsi :
a. Utusan dari DPD Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Provinsi tersebut dan membawa mandat dari
DPD Kabupaten / Kota yang bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak bicara
dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta dari tiap-tiap DPD Kabupaten / Kota ditentukan oleh DPD provinsi.
c. DPD Provinsi mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d. DPD Demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Provinsi terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Utusan DPD Kabupaten / Kota diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing DPD Kabupaten / Kota.
c. Utusan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh DPD Kabupaten / Kota yang
ketentuannya diatur oleh Kabupaten / Kota masing-masing.
d. Pejabat Pemerintah di Kabupaten / Kota.
e. Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPD Kabupaten / Kota.
f. Dari butir a Sampai e, peninjau hanya mempunyai hak
bicara.
6. Musda Provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD
Provinsi.
Pasal 24
Musyawarah Kerja DPD Provinsi.
1. Musyawarah Kerja Daerah Provinsi disingkat
Mukerda Provinsi adalah forum tertinggi Daerah Provinsi di bawah Musda
Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Provinsi :
a. Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan program kerja serta
menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan penyelesaiannya.
3. Peserta dan hak-hak peserta sama dengan Peserta Musda Provinsi.
4. Peninjau Mukerda Provinsi terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar DPD Provinsi.
b. Utusan DPD di luar peserta sebagai mana diatur pada pasal 23 ayat (4) adalah dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan jumlah
peninjau ditentukan oleh DPD Provinsi.
5. Mukerda Provinsi merupakan tanggung jawab dan dilaksanakan oleh
DPD Provinsi.
Pasal 25
Rapat – rapat DPD Provinsi
Tugas dan Wewenang rapat DPD Provinsi adalah :
1. Menetapkan Kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Musda Provinsi dan Mukerda Provinsi.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan
kebijakan organisasi.
3. Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program
umum.
4. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana
kerja.
Pasal 26
Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota
1. Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota.
2. Tugas dan wewenang musyawarah daerah Kabupaten
/ Kota adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan
masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawabkan DPD
Kabupaten / Kota.
3. DPD terpilih
menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta musyawarah daerah Kabupaten / Kota :
a. Utusan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang ada di
seluruh Kabupaten / Kota tersebut dan membawa mandat dari DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang bersangkutan serta
mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta dari tiap-tiap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan 3 (tiga)
orang.
c. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan mempunyai hak bicara dan hak
dipilih.
d. Pengurus DPD LPM Kabupaten / Kota demisioner memiliki 1
(satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Utusan Lembaga Pemberdayaan Kecamatan diluar peserta sebagaimana tertera
pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan.
c. Utusan Lembaga – lembaga yang dibentuk oleh DPC Kecamatan yang
ketentuannya diatur oleh DPC masing-masing.
d. Pejabat Pemerintah Kecamatan.
e. Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPC Kecamatan.
f. Dari butir a. sampai e. peninjau mempunyai hak bicara.
6. Musda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD
Kabupaten / Kota.
Pasal
27
Musyawarah
Kerja DPD Kabupaten / Kota
1.
Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota adalah forum tertinggi di bawah Musda
Kabupaten / Kota.
2. Tugas dan
wewenang Mukerda Kabupaten / Kota adalah :
a.
Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan
selanjutnya.
b. Membahas
permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan / menetapkan cara-cara
penyelesaiannya.
3. Peserta Mukerda sama seperti pasal 26 ayat (4) butir a. dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerda Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar DPD Kabupaten / Kota.
b. Utusan Lembaga yang dibentuk DPD Kabupaten / Kota dengan membawa mandat
dari Lembaga yang bersangkutan.
c. Tokoh Masyarakat yang atas kebijakan DPD Kabupaten / Kota dapat
ditentukan sebagai peninjau.
d. Pejabat pemerintah di wilayah DPD Kabupaten / Kota.
e. Butir a. Sampai d ditentukan oleh DPD dan
masing-masing memiliki hak bicara.
5. Mukerda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab
DPD Kabupaten / Kota.
Pasal 28
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
Tugas dan wewenang rapat DPD Kabupaten / Kota adalah :
1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan DPP, Keputusan
Musda DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota dan Mukerda
Kabupaten/Kota.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala kebijakan operasional dan
organisasi DPD Kabupaten / Kota.
3. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.
Pasal 29
Musyawarah
DPC LPM Kecamatan
1. Musyawarah DPC LPM Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi tingkat Kecamatan.
2. Tugas dan wewenang musyawarah DPC LPM Kecamatan
adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / Menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan
masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban pengurus DPC LPM Kecamatan.
d. Memilih dan menetapkan pengurus DPC LPM Kecamatan.
e. Menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
3. Peserta Musyawarah DPC LPM Kecamatan :
a. Utusan-utusan LPM Desa / Kelurahan wilayah kecamatan dan membawa mandat dari LPM
Desa / Kelurahan, dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh DPC LPM Kecamatan.
c. Pengurus DPC LPM Kecamatan demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau Musyawarah Kecamatan terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Pengurus LPM Desa / Kelurahan yang di luar ketentuan seperti tersebut ayat 3
butir a Pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Kecamatan maupun Desa / Kelurahan dengan
membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang.
e. Pejabat Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh DPC LPM
Kecamatan.
5. Musyawarah DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.
Pasal
30
Musyawarah
Kerja DPC LPM Kecamatan
1. Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan adalah forum
tertinggi di bawah musyawarah DPC LPM Kecamatan.
2. Tugas wewenang musyawarah kerja DPC LPM Kecamatan adalah :
a. Mengevaluasi jalannya program kerja serta
menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi DPC LPM Kecamatan
dan memutuskan / menetapkan cara penyelesaiannya.
3. Peserta Mukercam sama seperti butir a ayat 3 pasal 29, peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukercam, sama dengan bunyi ayat 4 , pasal 29.
5. Mukercab DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.
Pasal 31
Rapat Pengurus DPC LPM Kecamatan
1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, keputusan Musda Provinsi, keputusan Musda Kabupataen / Kota,
dan Muscab DPC LPM Kecamatan.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan
organisasi DPC LPM Kecamatan.
3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.
Pasal 32
Musyawarah LPM D / K
1. Musyawarah LPM D / K merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Desa /
Kelurahan / sebutan lain.
2. Tugas dan wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan, menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting
lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Pengurus
LPM D / K.
d. Memilih dan menetapkan pengurus LPM D / K.
e. Pengurus LPM
D / K terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
3. Peserta Musyawarah LPM D / K :
a. Utusan-utusan dari RW, RT
atau sebutan lain, tokoh masyarkat yang di undang se-wilayah Desa /
Kelurahan / sebutan lain dan memiliki hak bicara,
dan hak suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh LPM D / K.
c. Pengurus LPM D / K demisioner memiliki 1 (satu)
hak suara.
4. Peninjau musyawarah Desa /
Kelurahan terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Pengurus LPM
D / K diluar ketentuan angka 3 poin a pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Desa / Kelurahan dengan membawa mandat
dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang.
e. Pejabat pemerintah dan Desa / Kelurahan.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh LPM D / K dan memiliki hak bicara dan hak
dipilih.
5. Musyawarah LPM D / K dilaksanakan dan menjadi
tanggung jawab LPM D / K.
Pasal
33
Musyawarah
Kerja LPM D / K
1. Musyawarah kerja LPM D / K adalah forum tertinggi di bawah musyawarah LPM D / K.
2. Tugas wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a. Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi LPM D / K dan
memutuskan / menetapkan dan cara penyelesaiannya.
3. Peserta sama seperti ayat 3 pasal 32, dan peserta
mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerdes / Kel, sama seperti
ayat 4 pasal 32.
5. Mukerdes/Kel. LPM D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LPM D / K.
Pasal 34
Rapat Pengurus
LPM D / K
1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, Keputusan Musda Provinsi, Keputusan Musda Kabupataen / Kota, Musyawarah
kecamatan DPC LPM Kecamatan dan Musyawarah Desa / Kelurahan.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan
organisasi LPM D / K.
3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.
BAB IX
MASA JABATAN,
PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN DAN
PERGANTIAN
ANTAR WAKTU
Pasal 35
Masa Jabatan Dewan Pimpinan
1. Masa jabatan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten
/ Kota, Dan DPC Kecamatan adalah 5 (lima) tahun.
2. Masa jabatan Pengurus LPMD / K selama 3 (tiga) tahun.
3. Ketua Umum
DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten / Kota, Ketua DPC Kecamatan,
Ketua LPM D / K dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4. Pengurus DPP khusus Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan ketua,
sekretaris, bendahara di setiap tingkatan pengurus tidak boleh
merangkap jabatan dalam kepengurusan LPM lainnya.
Pasal 36
Pemilihan Dewan
Pimpinan
1. Pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten
/ Kota Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM
D / K melalui pemilihan langsung.
2. Pembentukan
pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, DPC LPM Kecamatan, dan LPM D
/ K oleh formatur.
3. Formatur terdiri dari Ketua terpilih dan dibantu oleh
anggota formatur dari peserta musyawarah.
4. Formatur membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam waktu paling lama
1 ( satu ) bulan.
Pasal 37
Pergantian Antar Waktu
1. Untuk pergantian antar waktu Dewan Pimpinan di seiap jenjang kepengurusan:
a. Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan dewan pimpinan karena sesuatu sebab, maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan
oleh dewan pimpinan harian untuk masa jabatan yang tersisa sesuai dengan hasil keputusan rapat dewan pimpinan yang bersangkutan.
b. Apabila
pengurus tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi selama enam bulan maka
diadakan pergantian yang diputuskan oleh pengurus harian dewan pimpinan
yang bersangkutan.
c. Keputusan yang dilakukan dewan pimpinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a dan b di atas, harus
dilaporkan kepada dewan pimpinan setingkat organisasi lebih tinggi untuk diminta pengesahannya dan
dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah.
2. Penggantian dewan fasilitator dan dewan pakar :
a. Apabila terjadi kekosongan pada anggota Dewan
Fasilitator dan dewan pakar maka kekosongan tersebut dapat diisi melalui rapat dewan pimpinan.
b. Penetapan keputusan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud ayat (2) butir a di
atas dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing
tingkatan organisasi.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas.
BAB Xl
PENUTUP
Pasal 39
Hal – hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan
dalam peraturan tersendiri oleh DPP yang tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggunjawabkan pada Munas.
Casinos Near Harrah's Cherokee Casino and Hotel - MapYRO
BalasHapusFind Casinos Near Harrah's Cherokee Casino 남원 출장샵 and Hotel in Cherokee, NC 통영 출장안마 and other local landmarks. Get directions, reviews 거제 출장안마 and information 영주 출장샵 for 원주 출장샵