Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang
Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat menyatukan semangat dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa / Kelurahan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan pihak-pihak lain. Untuk itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.
Dengan memperhatikan alinea pertama dan kedua serta hasil Munas Il LPM Tahun 2010, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2005 disempurnakan.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasar 1
Nama Organisasi
Organisasi ini
bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).
Pasal 2
Tempat
Kedudukan
- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi di Ibukota Provinsi.
- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
- Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan / sebutan lain.
Pasal 3
Waktu
Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dibentuk pada tanggal 25 Maret 2014 di Desa Kalipare untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya
dalam Musyawarah Nasional.
BAB III
AZAS, LANDASAN
DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik
Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan
Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan /sebutan
lain bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat Indonesia.
Pasal 8.
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berfungsi :
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala bidang.
- Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
- Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan / sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
- Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.
BAB IV
BENTUK DAN
SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan
lain di seluruh Indonesia.
Pasal 10
Sifat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bersifat independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang, Panji, Mars, Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
- Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
- Anggota Luar Biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 14
Hak Anggota
1. Hak Anggota Biasa adalah
:
a. Hak memilih dan
dipilih.
b. Hak mengemukakan
pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c. Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dan hak untuk memperoleh
fasilitas organisasi.
d. Hak membela diri.
2. Hak Anggota Luar Biasa :
a. Mengemukakan
pendapat dan mengajukan usul-usul.
b. Mengikuti
kegiatan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Mempunyai hak di pilih dan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan
organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
2. Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan
organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berada dalam garis hubungan berjenjang dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa /
Kelurahan / sebutan lain:
- Tingkat Pusat disebut DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
- Tingkat Provinsi disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
- Tingkat Kabupaten / Kota disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota.
- Tingkat Kecamatan disebut DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
- Tingkat Desa / Kelurahan / sebutan lain disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K).
Pasal 17
DPP Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat.
- DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
- DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
- Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 18
DPD Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Provinsi.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi secara periodik kepada DPP.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
Pasal 19
DPD Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten / Kota :
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten / Kota dan Musyawarah–musyawarah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Propinsi.
- DPD Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Kecamatan.
Pasal 20
DPC Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan :
- DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang Kecamatan.
- DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.
- DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkewajiban untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kabupaten / Kota.
- DPC Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 21
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa / Kelurahan.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana kebijakan pemberdayaan masyarakat di Desa / Kelurahan /sebutan lain.
- Pengurus lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan kepada Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 22
Waktu
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
- Musyawarah Nasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Musyawarah Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.
- Musyawarah Kerja DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Musyawarah Kerja Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten / Kota DPC Kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan masing-masing diadakan minimal satu kali dalam waktu 1 (satu) periode kepengurusan.
- Rapat DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPC Kecamatan dan LPM D / K diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Musyawarah Desa / Kelurahan diadakan 3 (tiga) tahun satu kali.
BAB IX
KUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
- Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
- Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah anggota.
- Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
- a. Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
- b. Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
4. Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum
tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh
keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan
Keputusan
- Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
- Apabila ayat 1 pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
- Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
- Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
- Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
BAB X
LEMBAGA YANG
DIBINA
Pasal 25
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB
XI
DEWAN
FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
- Dewan Fasilitator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Badan yang memberi fasilitas kapada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
- Dewan Pakar Lembaga pemberdayaan Masyarakat merupakan badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
- Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipilih pada tingkatannya masing-masing.
- Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
- Seorang Ketua merangkap Anggota
- Beberapa Anggota.
Pasal 27
1. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik diminta atau tidak diminta.
2. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus LPM setingkat
lebih tinggi.
3. Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan menurut kebutuhan dan terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Beberapa Anggota.
BAB XII
SUSUNAN
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 28
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
1. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari
:
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua.
c. Seorang Sekretaris Jenderal.
d. Beberapa orang Sekretaris.
e. Seorang Bendahara Umum.
f. Beberapa orang Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal
ini dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan
organisasi, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 29
Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi
1. Dewan Pimpinan Daerah
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Beberapa orang Wakil Ketua.
c.
Seorang Sekretaris.
d.
Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e.
Seorang Bendahara.
f.
Beberapa orang Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini
dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang
selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 30
Dewan Pimpinan
Daerah Kabupaten / Kota
1. Dewan Pimpinan Daerah
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Beberapa orang Wakil Ketua.
c.
Seorang Sekretaris.
d.
Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e.
Seorang Bendahara.
f.
Beberapa orang Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud
ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Bidang sesuai dengan
kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 31
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
1. Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Seorang wakil Ketua.
c.
Seorang Sekretaris.
d. Seorang
wakil Sekretaris.
e.
Seorang Bendahara.
f.
Seorang
wakil Bendahara.
2. Susunan Kepengurusan pada ayat
1 diatas dilengkapi dengan beberapa bagian sesuai kebutuhan, yang
selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 32
Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa / Kelurahan terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Seorang wakil Ketua
c.
Seorang Sekretaris.
d. Seorang
wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara.
Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran Anggota.
2. APBN / APBD.
4. Usaha – usaha yang sah.
Pasal 34
Penggunaan dana
Pimpinan di setiap tingkat
organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan
organisasi pada tingkat masing-masing.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 35
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga sebagai
penjabaran ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah
Nasional.
BAB XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 36
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan
disahkan dalam Musyawarah Nasional II LPM.
Casino Site - Live Games - Lucky Club Live
BalasHapusLucky Club Live is a Live luckyclub.live Casino site and casino that was founded in 1997. It is a Live Casino game with jackpots of over €400. The casino offers a wide range of